Blogger Template by Blogcrowds

SELAMAT DATANG DI RUANG KECIL KAMI

Laras Bahasa

Kriminalisasi KPK

http://www.lampungpost.com/img/bening.gif

* Erwin Wibowo

CICAK versus buaya sudah sangat biasa terdengar di telinga kita seiring dengan memanasnya konflik antara KPK dan Polri. Isunya semakin berkembang dengan ditahannya pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Penahanan Bibit dan Chandra ini juga memunculkan tuduhan kriminalisasi KPK. SBY, orang nomor satu di negeri ini pun disebut-sebut namanya.

Untuk menepis tuduhan yang diarahkan kepadanya, Jumat (30-10), SBY menggelar temu wartawan. SBY menyatakan, "Hati-hati mengunakan istilah kriminalisasi KPK, hati-hati. Yang saya tahu, kriminalisasi pers. Jangan. Kriminalisasi KPK, kriminalisisi MK, kriminalisasi lembaga kepresidenan, saya tidak paham artinya apa?"

Kriminalisasi berasal dari kata kriminal yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berkaitan dengan kejahatan (pelanggaran hukum) yang dapat dihukum menurut undang-undang pidana.

Sedangkan kriminalisasi merupakan bentukan kata kriminal yang ditambahkan imbuhan -isasi yang dalam KBBI berarti proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.

Seperti yang sudah kita ketahui, pembentukan kata dalam bahasa Indonesia melalui tiga macam proses pembentukan, yaitu: afiksasi atau pengimbuhan, reduplikasi atau pengulangan, dan komposisi atau pemajemukan. Unsur -isasi dalam bahasa Indonesia berasal dari dua bahasa, yakni -isatie (Belanda) atau -ization (Inggris).

Unsur itu tidak diserap secara terpisah ke dalam bahasa Indonesia, tetapi diserap bersama-sama dengan kata dasarnya. Ini berarti, kriminalisasi merupakan kata serapan dari criminalisatie atau criminalisation, bukan kata kriminal + -isasi.

Tentu saja hal ini juga menguatkan bahwa dalam bahasa Indonesia tidak terdapat akhiran -isasi. Salah kaprah terkait dengan akhiran -isasi ini pun kerap menimbulkan salah kaprah pada penggunaannya, sehingga akhirnya muncul istilah standarisasi, yang seharusnya standardisasi.

Lalu, mungkinkah SBY tidak paham makna leksikal kriminalisasi ini atau ini hanya sebuah bentuk ungkapan kekesalan atas tuduhan yang seolah-olah ditujukan kepadanya? Bila -isasi sulit dipahami maknanya oleh beberapa orang, mungkin kita perlu mengetahui bahwa akhiran -isasi sebetulnya bersinonim dengan imbuhan pe-an.

Istilah modernisasi bersinonim dengan pemodernan, islamisasi bersinonim dengan pengislaman, legalisasi bersinonim dengan pelegalan, dan seharusnya kriminalisasi bersinonim dengan pengkriminalan.

Masalahnya, di telinga banyak orang, istilah kriminalisasi lebih populer dibandingkan istilah pengkriminalan, legalisasi lebih populer dibandingkan pelegalan, dan modernisasi lebih populer dibandingkan pemodernan. Padahal, bila kita dengan gamblang menggunakan istilah pengkriminalan alih-alih kriminalisasi, tentunya akan lebih banyak orang yang paham bahwa yang dimaksud adalah membuat KPK menjadi institusi yang digolongkan mengandung peristiwa pidana.

Lalu, adakah pihak yang berani menggunakan istilah pengkriminalan KPK, pengkriminalan lembaga kepolisian, pengkriminalan lembaga kepresidenan, atau pengkriminalan MK, sehingga di balik karut-marut dunia politik kita masih memiliki kesadaran yang tinggi untuk melestarikan bahasa Indonesia?

* Staf Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Lampung Post, Rabu, 4 November 2009

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda