Blogger Template by Blogcrowds

SELAMAT DATANG DI RUANG KECIL KAMI

LARAS BAHASA: Internasional

Yulfi Zawarnis, M. Hum. *

STATUS internasional yang disandang salah satu rumah sakit di Tangerang mulai dipertanyakan seiring dengan kasus yang sedang digulirkan rumah sakit tersebut. Berbagai pihak mempertanyakan apakah betul rumah sakit itu berstatus internasional? Lalu apa bedanya rumah sakit yang berstatus internasional dengan rumah sakit umum, rumah sakit umum pusat, dan rumah sakit umum daerah?

Di Lampung saja ada beberapa rumah sakit dengan status masing-masing, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), misalnya, terdapat hampir di semua kabupaten di Lampung. RSUD Sukadana, RSUD Mayjen H.M. Ryacudu Kotabumi, RSUD Kalianda, RSUD Pringsewu, dan RSUD Abdul Moeloek. Belum lagi kota-kota besar yang memiliki banyak rumah sakit. Di Jakarta, misalnya, ada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Pertamina dan RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, di Sleman ada RSUP Dr. Sardjito, dan di Bandung ada RSUP Hasan Sadikin.

Di samping itu, yang jadi perbincangan tentunya, rumah sakit yang berstatus internasional. Rumah Sakit OMNI Internasional, Rumah Sakit Surabaya Internasional, Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Internasional Bintaro.

Menilik status yang disandang, agaknya kita sedikit dibuat bingung. Kita tahu bahwa rumah sakit yang berstatus RSUD merupakan rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah, rumah sakit yang berstatus RSUP merupakan rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Jakarta. Anehnya, tiba-tiba muncul kebimbangan apakah rumah sakit internasional merupakan rumah sakit yang dikelola asing?

Untuk diketahui, status internasional tidak hanya disandang oleh rumah sakit. Beberapa sekolah dan perguruan tinggi juga menyandang status yang sama. Hanya, sekolah dan perguruan tinggi yang berstatus internasional sudah bisa dipastikan milik negara lain.

ACG International School di Jakarta, Australian International School, British International School, Jakarta International School, Medan International School, The International School of Bogor, dan Universitas Internasional Batam merupakan beberapa sekolah dan perguruan tinggi yang dikelola secara internasional. Bukan hanya kepemilikan yang memang dikelola oleh negara tertentu melalui kedutaan negara masing-masing, siswa-siswa di sekolah ini pun menggunakan bahasa internasional, Inggris, di samping bahasa Indonesia dalam kegiatan belajar-mengajar.

Lalu khalayak mulai berpikir apakah rumah sakit internasional memiliki standar tertentu sehingga layak dilabeli internasional? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), internasional merupakan kelas kata sifat yang berarti menyangkut bangsa atau negeri seluruh dunia; antarbangsa. Bila dianalogikan dengan RSUD dan RSUP, seharusnya rumah sakit internasional adalah rumah sakit yang dikelola oleh pihak asing.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes, Farid W. Husain, bahkan pernah menyatakan bahwa kata internasional itu sekadar nama. Kata ini tidak merujuk pada standar layanan dan standar mutu. Seyogianya kata internasional wajib disertai dengan standar mutu layanan yang berkelas dunia. Bagaimana dengan rumah sakit internasinal yang ada sekarang? Entahlah!

* Pegawai Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Ditebitkan di Lampung Post, Rabu 24 Juli 2009

0 Comments:

Post a Comment



Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda